Sains mempunyai tujuan utama untuk mempelajari setiap persoalan yang ada di alamdengan mencari dan menemukan data dan fakta melalui suatu eksperimen. Ilmu Kimia adalah salah satu cabang sains yang berdasarkan eksperimen. Sebagai salah satu kegiatan ilmiah, eksperimen dilakukan untuk mencari suatu keteraturan. Apabila dalam sejumlah eksperimen memberikan hasil yang sama, maka keteraturan hasil ini dapat diungkapkan dalam pernyataan singkat yang disebut Hukum. Sebab-sebab yang mendasari keteraturan dapat dijadikan teori yang signifikan.

Suatu teori disusun untuk menjelaskan suatu hukum. Biasanya, hipotesa terlebih dulu disusun untuk memecahkan suatu persoalan sebelum sampai pada teori. Teori dapat memberikan tuntunan untuk melakukan eksperimen baru, eksperimen baru dapat menghasilkan fakta baru, fakta baru yang menunjukan keteraturan dapat menghasilkan hukum baru yang dapat dijelaskan dengan teori baru, siklus ini berulang terus-menerus sehingga pengetahuan tentang alam makin bertambah dan sains makin berkembang.

Pengembangan ilmu Kimia diawali dari proses menemukan hukum, menyusun hipotesis, dan mengungkapkan teori untuk menjelaskan hukum. Teori-teori dasar dalam ilmu kimia antara lain: teori atom, teori molekul, teori ion dan teori kinetik. Teori atom (Dalton, 1807) berkaitan erat dengan hukum dasar persenyawaan kimia, yaitu:
1. Hukum Kekekalan Massa (Lavoisier, 1774)
2. Hukum Susunan Tetap (Proust, 1799)
3. Hukum Perbandingan Timbal Balik (Ricter, 1792), dan
4. Hukum Kelipatan Perbandingan (Dalton, 1803)

Hukum Perbandingan Timbal Balik (3) dan hukum Kelipatan Perbandingan (4) menghasilkan hukum Perbandingan Ekivalen atau Perbandingan Setara.

Setelah orang menemukan cara mengukur volume gas, hukum penyatuan volume (Gay Lussac, 1808) dihasilkan. Hukum ini dijelaskan dengan hipotesis Avogadro (1811) atau Teori Molekul.

Penjelasan tentang hukum dan teori diatas akan dibahas pada posting-posting selanjutnya.